Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Sumber Jaya dan Desa Bukit Harum, Briptu Hanif Taufiqurrahman, menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Minggu (11/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Briptu Hanif memberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla, dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran lahan. Warga juga diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Selain sosialisasi Karhutla, kegiatan sambang ini menjadi sarana untuk memantau situasi kamtibmas sekaligus mempererat hubungan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat.
Polres Lamandau mengajak masyarakat berperan aktif mencegah Karhutla serta segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan titik api atau gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar. (Hms)

Tinggalkan Balasan