Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Bulik Sosialisasikan Maklumat Kapolda kepada Jemaat Gereja GKE Beruta

Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Bunut, Desa Sungai Mentawa, dan Desa Tamiang, Bripka Kingcau, menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada pendeta, pengurus, serta jemaat Gereja GKE Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu (11/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Kingcau mengajak jemaat untuk memahami bahaya Karhutla serta konsekuensi hukum bagi pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.

Jemaat juga diharapkan dapat meneruskan informasi tersebut kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya preventif Polri untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla sekaligus memperkuat komunikasi dengan tokoh agama dan jemaat.

Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, Polres Lamandau mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah Karhutla. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *