Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Ginih dan Desa Batu Tambun, Bripda Daniel Agustian, melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Sabtu (17/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bripda Daniel mengimbau warga agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla, seperti pencemaran udara, gangguan kesehatan berupa infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), kerusakan ekosistem, serta ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
Selain itu, warga diingatkan mengenai konsekuensi hukum berupa sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Masyarakat juga diajak berperan aktif dalam mencegah Karhutla dan segera melaporkan apabila menemukan titik api di wilayahnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Lamandau terus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran menjaga lingkungan serta memperkuat kemitraan antara Bhabinkamtibmas dan warga. (Hms)

Tinggalkan Balasan