Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Desa Beruta Sosialisasikan Sanksi Pembakaran Lahan

Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Beruta, Desa Nanga Pamalontian, dan Desa Parigi Raya, Aipda S. Haryono, melaksanakan sosialisasi tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada warga di Masjid Miftahul Huda, Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat (16/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Aipda S. Haryono mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla, mulai dari gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga kerusakan lingkungan, serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat. Kegiatan tersebut sekaligus mempererat hubungan kemitraan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Polres Lamandau terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api di lingkungan sekitar. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *