Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Riam Panahan, Desa Sepoyu, dan Desa Nyalang, Brigpol Nasikin, S.H., melaksanakan sosialisasi Maklumat Bersama tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Jumat (16/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Nasikin menyampaikan Maklumat Bersama Nomor 100.3/1288/Bag.1.Hukm/IX/2026 tanggal 1 September 2026 serta mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selain mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah Karhutla, Brigpol Nasikin mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gangguan kamtibmas, khususnya pencurian kendaraan bermotor pada malam hari, dengan menyimpan kendaraan di dalam rumah atau garasi saat beristirahat.
Melalui kegiatan sambang dan sosialisasi ini, Polres Lamandau terus memperkuat kemitraan dengan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam menjaga lingkungan serta keamanan di wilayah desa. (Hms)

Tinggalkan Balasan