KATINGAN – Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H., pada Senin 12 Oktober 2026 pukul 10.30 WIB, Bhabinkamtibmas Ds. Tumbang Dakei Polsek Marikit BRIGPOL RIANLYS ARYADI SIMATUPANG melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Tumbang Dakei, Kec. Marikit Kab. Katingan.
Dasar hukum kegiatan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan.
Kegiatan yang dilaksanakan meliputi sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan, menyampaikan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran, serta mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan meningkatkan kepedulian terhadap pencegahan karhutla.
Maksud dan tujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bahaya dan larangan karhutla, mencegah potensi karhutla di wilayah Kec. Marikit, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
HASIL :
- Kegiatan berjalan aman dan kondusif
- Masyarakat menunjukkan respons positif terhadap materi yang disampaikan
- Telah disampaikan imbauan pencegahan karhutla kepada masyarakat
- Tidak ditemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan terbuka saat kegiatan berlangsung
Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. menegaskan :
“Stop bakar lahan. Kami turun langsung edukasi warga Tumbang Dakei. Karhutla ada sanksi pidananya. Musim kemarau rawan api, mari jaga hutan Marikit tetap hijau, jangan buka lahan dengan membakar,” tegas Kapolsek.

Tinggalkan Balasan