Lamandau – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus diperkuat melalui peran aktif masyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Bukit Raya, Desa Bukit Makmur, dan Desa Melata, Brigpol Alexander Tarigan, menyosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/01/VII/2026 tentang larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada perangkat desa serta tokoh masyarakat di Kantor Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kamis (08/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Alexander mengajak perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk meneruskan imbauan kepada warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memahami dampak lingkungan dan konsekuensi hukum yang ditimbulkan.
Melalui komunikasi langsung dan kerja sama dengan tokoh masyarakat, Polri mendorong keterlibatan seluruh elemen desa dalam mencegah Karhutla serta menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. (Hms)

Tinggalkan Balasan