Bhabinkamtibmas Polsek Bulik Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Warga Desa Beruta

Lamandau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Bulik terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. Kali ini, edukasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan beserta sanksi pidananya dilaksanakan di Desa Beruta, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat (07/08/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Aipda S. Haryono selaku Bhabinkamtibmas Desa Beruta, Desa Nanga Pamalontian, dan Desa Parigi Raya tersebut berlangsung di rumah salah satu warga, Fauji, RT 04 Desa Beruta. Sosialisasi dilakukan secara dialogis agar masyarakat lebih mudah memahami materi yang disampaikan.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menjelaskan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga juga diberikan edukasi mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, seperti risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kerusakan lingkungan, serta terganggunya aktivitas masyarakat.

Selain memberikan sosialisasi, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mencegah Karhutla serta terjalin sinergi yang semakin kuat antara Polri dan masyarakat guna mewujudkan Kabupaten Lamandau yang aman, hijau, dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *