Satbinmas Polres Lamandau Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan di Desa Tamiang

Lamandau – Satbinmas Polres Lamandau terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tentang larangan dan sanksi terhadap pembakaran hutan dan lahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Tamiang, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Kamis (06/08/2026).

Dalam kegiatan tersebut, personel Satbinmas Polres Lamandau menyampaikan secara langsung isi Maklumat Kapolda Kalteng kepada masyarakat, khususnya mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain menyampaikan maklumat, personel juga memberikan edukasi mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan masyarakat, kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas ekonomi, hingga ancaman terhadap kelestarian ekosistem. Masyarakat diimbau agar menggunakan cara yang aman dan ramah lingkungan dalam mengolah lahan serta tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun.

Personel Satbinmas juga mengajak seluruh warga Desa Tamiang untuk bersama-sama berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla dengan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami isi Maklumat Kapolda Kalteng, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta bersama Polri menjaga Kabupaten Lamandau tetap aman, hijau, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *