KATINGAN – Mencegah kerusakan alam, Polsek Marikit Polres Katingan di bawah arahan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. menggelar sosialisasi larangan Pertambangan Tanpa Izin di Desa Tumbang Dakei, Kec. Marikit Kab. Katingan.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 04 Agustus 2026 pukul 09.30 WIB. Pemateri adalah Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei Brigpol Rianlys Aryadi Simatupang yang berdialog langsung dengan warga.
Dalam sosialisasi disampaikan dampak PETI seperti rusaknya ekosistem, pendangkalan dan pencemaran Sungai Katingan, serta potensi longsor dan gangguan kesehatan. Warga juga diberi pemahaman terkait jerat hukum pidana bagi pelaku PETI sesuai UU Minerba.
IPTU Budi Hartono, S.H., Kapolsek Marikit menegaskan kehadiran Polri untuk melindungi lingkungan dan masa depan masyarakat.
“Kami minta warga tidak tergiur aktivitas ilegal. Mari jaga hutan dan sungai kita. Segera informasikan ke Polsek bila ada yang melakukan pertambangan tanpa izin,” tegasnya.
Sosialisasi berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat Desa Tumbang Dakei Kec. Marikit Kab Katingan.

Tinggalkan Balasan