Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian imbauan tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Sekoban pada Sabtu (01/08/2026) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Brigpol Jordi Aprildo Tumanan selaku Bhabinkamtibmas Desa Bakonsu dan Desa Sekoban. Sosialisasi menyasar masyarakat Desa Sekoban, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menjelaskan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, lingkungan hidup, serta kelestarian ekosistem.
Selain itu, masyarakat diimbau agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini guna meminimalisir munculnya hotspot, khususnya pada musim kemarau.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat, terjalin sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Lamandau. (Hms)

Tinggalkan Balasan