KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Buntut Leleng melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Buntut Leleng, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Kamis (30/07/2026) siang.
Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta memberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi terkait ketentuan hukum beserta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan Karhutla. Hasil pemantauan di lokasi juga tidak ditemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan secara terbuka.

Tinggalkan Balasan