Bhabinkamtibmas Polsek Marikit Edukasi Warga Cegah Penambangan Ilegal

KATINGAN – Sebagai upaya mencegah terjadinya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Marikit melaksanakan sosialisasi larangan dan sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan ilegal kepada masyarakat di Desa Buntut Leleng, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Rabu (29/7/2026) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPDA Budi Hartono, S.H., menegaskan bahwa Polri terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat guna mencegah terjadinya tindak pidana di bidang pertambangan. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Bhabinkamtibmas menyampaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Kegiatan berlangsung secara dialogis sehingga masyarakat dapat memahami ketentuan hukum serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan melalui kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kapolsek menambahkan, kegiatan sosialisasi akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya Polri membangun kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman dan kondusif, serta tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal secara terbuka di wilayah yang dipantau.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *