Lamandau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Bayat Polsek Lamandau, Aiptu Darwis Wiranata, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla serta sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan pada Minggu (26/07/2026) di Desa Bayat, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar. Dalam kesempatan itu, Aiptu Darwis Wiranata memberikan edukasi mengenai dampak karhutla terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, serta pentingnya menjaga kelestarian hutan sebagai aset bersama.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Warga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan maupun menemukan titik api (hotspot) di wilayahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat Desa Bayat diharapkan semakin memahami bahaya karhutla serta berperan aktif dalam upaya pencegahan sejak dini. Sinergi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat juga diharapkan semakin kuat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(hms)

Tinggalkan Balasan