Satbinmas Polres Lamandau Gencarkan Sosialisasi Maklumat Kapolda dan Larangan Karhutla di Desa Bumi Agung

Lamandau – Personel Satbinmas Polres Lamandau melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah serta memberikan imbauan larangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) beserta sanksi pidananya dalam rangka Operasi Bina Karuna Telabang 2026 di Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, pada Jumat (24/07/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kaurmintu Satbinmas Polres Lamandau Aiptu Edy Slamet bersama Kanit Bhabinkamtibmas Aipda Masduki, Bripda Muhamad Lutfi Antok, dan Bripda Sigit Baskara, S.P. dengan menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan serta konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran.

Dalam sosialisasi tersebut, personel mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan, seperti pencemaran udara, gangguan pernapasan (ISPA), kerusakan ekosistem, serta hilangnya keanekaragaman hayati. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain memberikan edukasi, personel Satbinmas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla dengan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan titik api maupun potensi kebakaran di wilayahnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dini guna meminimalkan risiko kebakaran, khususnya pada musim kemarau.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap larangan pembakaran hutan dan lahan semakin meningkat sehingga tercipta sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lamandau. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *