Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau Gencarkan Sosialisasi Karhutla Bersama Pemerintah Desa dan Babinsa

Lamandau – Sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Kelurahan Tapin Bini (Binaan), Desa Samu Jaya (Sentuhan), dan Desa Suja (Pantauan) Polsek Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan tentang bahaya karhutla serta sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan pada Jumat (24/07/2026) di Balai Desa Samu Jaya, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bripda Etsa Juniawan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Desa Samu Jaya dan Babinsa dengan sasaran masyarakat Desa Samu Jaya. Dalam kesempatan itu, warga diberikan edukasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta dampak yang ditimbulkan, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum.

Selain mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah munculnya titik api (hotspot), Bhabinkamtibmas juga menjelaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat mengakibatkan pencemaran udara, gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kerusakan ekosistem, hingga hilangnya keanekaragaman hayati. Warga juga diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga menyatakan kesiapan untuk mendukung upaya pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan potensi titik api di wilayahnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif serta semakin mempererat sinergi antara Bhabinkamtibmas, Pemerintah Desa, Babinsa, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Lamandau. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *