Kategori: Uncategorized

  • Polsek Lamandau Respons Cepat Tangani Titik Hotspot di Desa Karang Taba

    Polsek Lamandau Respons Cepat Tangani Titik Hotspot di Desa Karang Taba

    Lamandau – Personel Polsek Lamandau melaksanakan pengecekan dan penanganan titik hotspot di Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, dengan melakukan proses pemadaman dan pendinginan sebagai upaya mencegah potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Sabtu (05/09/2026).

    Kegiatan dimulai pukul 12.00 WIB setelah adanya informasi titik hotspot yang terdeteksi melalui satelit NASA-NOAA20 dan NASA-SNPP. Personel kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan verifikasi secara langsung terhadap titik-titik yang terdeteksi.

    Setibanya di lokasi, personel bersama pihak terkait melakukan penanganan terhadap titik yang ditemukan dengan menggunakan peralatan pemadaman. Proses dilakukan dengan memadamkan bagian yang masih terbakar, kemudian dilanjutkan dengan penyiraman dan pendinginan pada area yang telah dipadamkan untuk memastikan tidak terdapat bara maupun sumber panas yang dapat memicu munculnya api kembali.

    Penanganan tersebut dilakukan secara bertahap terhadap seluruh titik yang ditemukan. Setelah proses pemadaman dan pendinginan selesai, personel kembali melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi titik yang ditangani sudah padam dan tidak terlihat adanya asap maupun bara.

    Dalam kegiatan tersebut, Bripka Juri bersama Davit, Mikail, Angga dan Jandris melaksanakan proses pengecekan hingga penanganan di lapangan. Kegiatan didukung satu unit kendaraan roda empat, satu unit telepon seluler Android serta peralatan pemadaman.

    Lokasi yang ditangani berjarak sekitar 60 kilometer dengan waktu tempuh kurang lebih 1 jam 30 menit dari Polsek Lamandau. Jarak tersebut tidak menjadi kendala bagi personel untuk melakukan pengecekan dan penanganan secara langsung sebagai bagian dari respons cepat terhadap potensi Karhutla.

    Setelah seluruh titik dinyatakan padam, personel tetap melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan tidak terjadi penyalaan kembali. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya titik api atau indikasi Karhutla.

    Kapolsek Lamandau IPDA Tri Mulyono, S.H. menegaskan bahwa proses pemadaman dan pendinginan merupakan langkah penting untuk memastikan titik api benar-benar padam dan mencegah terjadinya kebakaran kembali.

    Polsek Lamandau akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam setiap penanganan potensi Karhutla, mulai dari deteksi dini, verifikasi lapangan, proses pemadaman hingga pemantauan pascapenanganan di wilayah hukum Polsek Lamandau. (Hms)

  • Bhabinkamtibmas Menthobi Raya Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga

    Bhabinkamtibmas Menthobi Raya Sosialisasikan Pencegahan Karhutla kepada Warga

    Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Bukit Raya, Desa Bukit Makmur dan Desa Melata, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Brigpol Alexander Tarigan melaksanakan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Bukit Makmur, Minggu (06/09/2026).

    Kegiatan tersebut merupakan upaya pencegahan dini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan pertanian maupun perkebunan dengan cara membakar.

    Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan berbagai dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan, di antaranya polusi udara, gangguan kesehatan seperti ISPA, kerusakan ekosistem serta terganggunya keanekaragaman hayati. Warga juga diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Selain sebagai langkah preventif, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari cooling system dan deteksi dini terhadap potensi gangguan Kamtibmas di tengah masyarakat. Bhabinkamtibmas mengajak warga untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada perangkat desa maupun pihak kepolisian apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla.

    Melalui kegiatan tersebut, terjalin komunikasi dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat sekaligus mendorong kepedulian warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi apabila terdapat potensi kebakaran di wilayah desa.

    Polri melalui Bhabinkamtibmas akan terus mengedepankan upaya preventif, memperkuat deteksi dini serta membangun sinergi dengan masyarakat dalam mencegah Karhutla dan menjaga Kamtibmas di wilayah Kecamatan Menthobi Raya. (Hms)

  • Sekali Bergerak, Satresnarkoba Polres Katingan Ringkus 2 Pelaku dan Sita Puluhan Paket Sabu – Sabu

    Sekali Bergerak, Satresnarkoba Polres Katingan Ringkus 2 Pelaku dan Sita Puluhan Paket Sabu – Sabu

    Polres Katingan – Komitmen Satresnarkoba Polres Katingan dalam memberantas peredaran Narkoba kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus. Dalam pengungkapan tersebut, berhasil diamankan dua orang pelaku yang diduga keras terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu – Sabu.

    Kedua terduga pelaku masing – masing berinisial (NI) 32 Th dan (SN) 27 Th. Kedua terduga pelaku diamankan pada hari Kamis, 3 September 2026 didalam sebuah rumah yang berada di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polres Katingan mengenai dugaan perbuatan menjual dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu – Sabu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Katingan dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi Narkoba.

    Setelah memperoleh informasi dari hasil penyelidikan yang dianggap cukup, Satresnarkoba Polres Katingan selanjutnya melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K.,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP AFFAN EFENDI, S.H., M.H. membeberkan temuan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Katingan.

    “Dari hasil penggeledahan yang dilakukan dan tentunya disaksikan sendiri oleh terduga pelaku dan saksi umum kami menemukan 51 paket Narkotika jenis Sabu – Sabu siap edar, uang tunai yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis Sabu – Sabu, sebuah tas yang digunakan untuk menyimpan, alat hisap Narkotika, sedotan serta barang bukti lainnya”, jelas Kasat Resnarkoba.

    Satresnarkoba Polres Katingan selanjutnya akan memproses perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dimulai dengan pemeriksaan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu – Sabu dan urine terduga pelaku secara laboratories, melengkapi adminstrasi penyidikan hingga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi – saksi.

    Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa Polres Katingan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran Narkotika. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba dilingkungan sekitarnya.(isn)

  • Eksis Melayani, Polsek Marikit Selalu Siaga untuk Masyarakat

    Eksis Melayani, Polsek Marikit Selalu Siaga untuk Masyarakat

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Personel piket mako Polsek Marikit melaksanakan tugas pelayanan pada Sabtu pagi (05/09/2026), memastikan kehadiran kepolisian tetap berjalan dan masyarakat memperoleh akses pelayanan setiap saat. Kesiapsiagaan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Polsek Marikit untuk hadir, melayani, dan merespons kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan piket mako merupakan amanah kedinasan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme sebagai bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Kehadiran personel di ruang pelayanan menjadi titik awal setiap kebutuhan masyarakat ditindaklanjuti. Personel piket menerima laporan dan pengaduan, memberikan informasi kepolisian, serta menindaklanjuti permintaan bantuan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

    Tidak sekadar berjaga, kesiapsiagaan diwujudkan melalui pelayanan yang responsif. Personel memastikan sarana pendukung pelayanan tetap siap digunakan, akses masyarakat ke mako berjalan baik, serta setiap kebutuhan yang disampaikan dapat memperoleh respons sesuai kewenangan kepolisian.

    Dari kesiapan personel lahir kepastian pelayanan bagi masyarakat. Pelaksanaan piket mako secara berkesinambungan menegaskan bahwa Polsek Marikit senantiasa hadir ketika masyarakat membutuhkan, sekaligus menjaga lingkungan mako tetap aman, tertib, dan kondusif.

    Melalui semangat eksis melayani dan selalu siaga untuk masyarakat, Polsek Marikit terus memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui pelayanan yang konsisten, responsif, dan dapat diandalkan. (RR25)

  • Patroli Pagi, Polsek Marikit Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Marikit

    Patroli Pagi, Polsek Marikit Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Marikit

    KATINGAN – Polsek Marikit, Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah melaksanakan patroli pagi di wilayah Kecamatan Marikit, Sabtu (05/09/2026), sebagai upaya preventif menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

    Patroli menyasar permukiman, titik aktivitas masyarakat, dan lokasi yang dinilai perlu mendapat pemantauan. Personel juga berdialog secara humanis dengan masyarakat guna menyerap informasi serta mendeteksi potensi gangguan kamtibmas sejak dini.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menyampaikan bahwa patroli rutin merupakan bagian dari upaya Polri memperkuat pencegahan dan memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah hukum Polsek Marikit terpantau aman, tertib, dan kondusif.

    Polsek Marikit berkomitmen mewujudkan kamtibmas yang aman melalui pelayanan kepolisian yang Presisi, humanis, dan responsif.

  • Selama Sungai Katingan Mengalir, Polsek Marikit Tak Pernah Abai Memantau

    Selama Sungai Katingan Mengalir, Polsek Marikit Tak Pernah Abai Memantau

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Personel Polsek Marikit melaksanakan monitoring debit air Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan di wilayah Kecamatan Marikit pada Sabtu pagi (05/09/2026). Kegiatan ini merupakan langkah deteksi dini untuk mengantisipasi potensi banjir serta memantau perkembangan kondisi perairan.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menyampaikan bahwa monitoring debit air dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk kesiapsiagaan Polri dalam mengetahui perkembangan kondisi DAS Katingan sehingga langkah antisipatif dapat dilakukan sejak dini.

    Mengawali pemantauan di lapangan, personel melakukan pengukuran elevasi air dan pengamatan kondisi arus sungai. Hasil monitoring menunjukkan debit air DAS Katingan masih berada pada kondisi normal dengan ketinggian sekitar ±3 meter dari permukaan air ke dasar sungai seiring dengan musim kemarau serta belum menunjukkan kenaikan yang signifikan.

    Seiring hasil pemantauan tersebut, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap perkembangan cuaca dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila terjadi kenaikan debit air maupun potensi gangguan kamtibmas di sekitar bantaran sungai.

    Komitmen inilah yang menegaskan bahwa selama Sungai Katingan mengalir, Polsek Marikit tak pernah abai memantau. Monitoring dilakukan secara berkesinambungan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memelihara situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (RR25)

  • Satu Api, Sejuta Dampak! Polsek Marikit Ingatkan Bahaya dan Larangan Karhutla

    Satu Api, Sejuta Dampak! Polsek Marikit Ingatkan Bahaya dan Larangan Karhutla

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Dalam rangka mewujudkan lingkungan bebas asap, Bhabinkamtibmas Desa Buntut Leleng melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Buntut Leleng, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Sabtu (5/9/2026) siang.

    Pada kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan larangan membuka lahan dengan cara membakar serta memberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sosial masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi terkait ketentuan hukum beserta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menegaskan bahwa pencegahan Karhutla memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat. Oleh karena itu, Polri mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

    Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan Karhutla. Hasil pemantauan di lokasi juga tidak ditemukan titik api maupun aktivitas pembakaran lahan secara terbuka.

  • Lindungi Alam, Tolak PETI! Polsek Marikit Perkuat Edukasi dan Pencegahan Pertambangan Ilegal

    Lindungi Alam, Tolak PETI! Polsek Marikit Perkuat Edukasi dan Pencegahan Pertambangan Ilegal

    Tumbang Hiran – Polsek Marikit melalui Bhabinkamtibmas Desa Buntut Leleng terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Imbauan disampaikan kepada warga di Desa Tumbang Mandurei, Tumbang Paku, dan Buntut Leleng, sabtu (5/9/2026).

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menekankan agar seluruh personel meningkatkan upaya preemtif dan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mengingatkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

    Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan penambangan ilegal dan sanksi Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Warga juga diimbau turut menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal.

    Kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Polsek Marikit berkomitmen terus hadir di tengah masyarakat untuk mencegah pelanggaran hukum serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit.

  • Polsek Marikit Tahu: Desa Kuat Berakar dari Lahan yang Terkawal

    Polsek Marikit Tahu: Desa Kuat Berakar dari Lahan yang Terkawal

    KATINGAN – Polsek Marikit – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah. Personel Polsek Marikit melaksanakan sambang dan monitoring lahan pekarangan produktif milik warga di wilayah Kecamatan Marikit, Sabtu siang (05/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kehadiran Polri dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mendukung masyarakat mengelola lahan secara produktif guna memperkuat ketahanan pangan.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit IPTU Budi Hartono, S.H., menyampaikan bahwa keamanan lingkungan dan pengelolaan lahan produktif merupakan bagian yang saling mendukung dalam menciptakan masyarakat yang aman, mandiri, dan produktif.

    Berangkat dari pentingnya menjaga keberlanjutan aktivitas pertanian masyarakat, personel melakukan pemantauan terhadap kondisi lahan, perkembangan tanaman, serta situasi lingkungan sekitar. Personel juga berkomunikasi langsung dengan pemilik lahan untuk mengetahui perkembangan pengelolaan dan kondisi yang dihadapi.

    Di tengah aktivitas masyarakat mengelola lahan pekarangan, kehadiran personel turut memberikan rasa aman sekaligus memperkuat komunikasi antara Polri dan warga. Pemantauan dilakukan secara langsung sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan kegiatan pertanian masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit.

    Dari hasil monitoring, kondisi lahan dan lingkungan sekitar terpantau aman dan kegiatan masyarakat berlangsung tertib. Polsek Marikit terus mendorong pemanfaatan lahan produktif secara berkelanjutan sebagai bagian dari dukungan terhadap ketahanan pangan dan terciptanya desa yang aman serta produktif. (RR25)

  • Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penambangan Emas Tanpa Ijin pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Sabtu (5/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan penambangan tanpa ijin mengingat kegiatan Peti tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin” tambahnya.(pkhbr)