Kategori: Uncategorized

  • Gerak Cepat Tangani Dampak Karhutla, Tim Siaga Kesehatan Rumkit Bhayangkara Layani Masyarakat dan Petugas

    Gerak Cepat Tangani Dampak Karhutla, Tim Siaga Kesehatan Rumkit Bhayangkara Layani Masyarakat dan Petugas

    Palangka Raya – Dalam upaya membantu masyarakat dan petugas menghadapi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap, Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya menyiagakan Tim Siaga Kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan di sejumlah lokasi, termasuk Rumah Oksigen Gratis Polda Kalimantan Tengah dan Posko Karhutla.

    Tim Siaga Kesehatan Rumkit Bhayangkara memberikan pelayanan di Rumah Oksigen Gratis Polda Kalimantan Tengah yang berlokasi di Jalan H. Ikap, tepat di depan Gedung Presisi Rumkit Bhayangkara Palangka Raya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut secara gratis, khususnya bagi warga yang membutuhkan oksigen maupun mengalami keluhan kesehatan akibat paparan kabut asap.

    Selain di Rumah Oksigen, pelayanan kesehatan juga dilakukan di Posko Karhutla Rumkit Bhayangkara yang berada di Dulin Kandang. Posko tersebut disiapkan untuk mendukung kesehatan petugas dan relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla, sekaligus menjadi salah satu titik layanan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

    Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya AKBP dr. Anton Sudarto, M.A.R.S., M.H., menyampaikan bahwa Rumkit Bhayangkara berkomitmen untuk terus hadir memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat maupun petugas selama penanganan karhutla berlangsung.

    “Tim Siaga Kesehatan kami terus disiapkan untuk memberikan pemeriksaan dan pertolongan kepada masyarakat serta petugas yang membutuhkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan dan segera memeriksakan diri apabila mengalami keluhan akibat paparan asap, terutama gangguan pernapasan,” ujar Karumkit.

    Dalam pelaksanaan pelayanan, sejumlah masyarakat yang datang mengeluhkan gangguan kesehatan, khususnya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan kabut asap. Melalui layanan Rumah Oksigen dan Posko Karhutla, Rumkit Bhayangkara berupaya memberikan pelayanan kesehatan secara cepat dan mudah dijangkau sebagai bentuk kepedulian serta dukungan terhadap penanganan dampak karhutla di wilayah Kota Palangka Raya. (Har)

  • Wujud Kepedulian di Tengah Kabut Asap, Rumkit Bhayangkara Berikan Pelayanan Kesehatan Keliling untuk Masyarakat

    Wujud Kepedulian di Tengah Kabut Asap, Rumkit Bhayangkara Berikan Pelayanan Kesehatan Keliling untuk Masyarakat

    Palangka Raya – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat di tengah kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya menggelar Pelayanan Kesehatan Keliling (Yankesling) di Kantor Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran Rumkit Bhayangkara dalam mendekatkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya di tengah kondisi kualitas udara yang kurang baik, Senin (7/9/2026) pagi.

    Kegiatan tersebut turut ditinjau langsung oleh Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Kalimantan Tengah, Ny. Maya Iwan Kurniawan, beserta Bhayangkari. Dalam pelayanan tersebut, tim kesehatan Rumkit Bhayangkara memberikan pemeriksaan dan pengobatan kepada masyarakat yang datang. Sejumlah warga mengeluhkan gangguan kesehatan yang dirasakan di tengah kondisi kabut asap, dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi salah satu keluhan yang banyak disampaikan, disertai gejala seperti batuk, pilek, tenggorokan tidak nyaman, dan gangguan pernapasan.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya AKBP dr. Anton Sudarto, M.A.R.S., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan keliling merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polri melalui Rumkit Bhayangkara untuk selalu hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi dampak kesehatan akibat kabut asap.

    “Kami berupaya memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat sekaligus membantu mendeteksi dan menangani keluhan kesehatan yang muncul. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dan segera memeriksakan diri apabila mengalami gangguan kesehatan, terutama pada saluran pernapasan,” ujarnya.

    Selain pemeriksaan dan pengobatan, petugas kesehatan juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kesehatan selama kabut asap. Masyarakat diimbau untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat berada di luar rumah, memperbanyak konsumsi air putih, serta menjaga kondisi tubuh agar tetap sehat.

    Kabut asap akibat Karhutla dapat memberikan dampak terhadap kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, serta masyarakat yang memiliki gangguan pada saluran pernapasan. Karena itu, masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan dan segera mendapatkan pertolongan medis apabila mengalami keluhan seperti batuk berkepanjangan, sesak napas, nyeri atau rasa tidak nyaman di dada, maupun keluhan kesehatan lainnya.

    Melalui kegiatan Yankesling ini, Rumkit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau serta membantu masyarakat menghadapi dampak kabut asap. Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk sinergi dan kepedulian bersama dalam menjaga kesehatan masyarakat Kota Palangka Raya di tengah kondisi Karhutla. (Har)

  • Apel Jam Pimpinan, Wakapolres Lamandau Tegaskan Personel Hindari Pelanggaran

    Apel Jam Pimpinan, Wakapolres Lamandau Tegaskan Personel Hindari Pelanggaran

    Lamandau – Wakapolres Lamandau memimpin Apel Jam Pimpinan yang diikuti oleh seluruh personel Polres Lamandau, Senin (07/09/2026).

    Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan kepada seluruh personel agar senantiasa menjaga disiplin, sikap, perilaku dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Setiap personel diminta untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran, sekecil apa pun, karena setiap tindakan anggota dapat berdampak terhadap citra dan kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.

    Wakapolres juga mengingatkan personel agar selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku, menjaga integritas serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun institusi. Selain itu, seluruh personel diingatkan untuk menjaga kesehatan dengan menerapkan pola hidup sehat, menjaga kebugaran serta memperhatikan kondisi fisik agar dapat melaksanakan tugas secara optimal.

    “Jangan pernah menganggap remeh pelanggaran sekecil apa pun. Jaga diri, jaga sikap, laksanakan tugas sesuai aturan dan jangan lupa menjaga kesehatan,” tegas Wakapolres.

    Melalui Apel Jam Pimpinan tersebut, Waka Polres Lamandau mengingatkan seluruh personel untuk terus meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab dan profesionalisme, serta menjaga kesehatan sebagai bagian dari kesiapan dalam menjalankan tugas dan menjaga nama baik Polri di tengah masyarakat. (Hms)

  • KBO Satbinmas Polres Lamandau Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla

    KBO Satbinmas Polres Lamandau Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Karhutla

    Lamandau – KBO Satbinmas Polres Lamandau Aiptu Didik Mulyadi bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah serta penyampaian sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat, Senin (07/09/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Didik Mulyadi menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik untuk membuka lahan maupun kegiatan lainnya. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai berbagai dampak Karhutla, seperti pencemaran udara, gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan serta terganggunya aktivitas masyarakat.

    Selain itu, masyarakat diberikan pemahaman bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif Polres Lamandau dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Karhutla. Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan potensi terjadinya Karhutla.

    Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami larangan dan konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla di Kabupaten Lamandau. (Hms)

  • Polsek Delang Bersama Warga Padamkan Titik Api di Desa Hulu Jojabo

    Polsek Delang Bersama Warga Padamkan Titik Api di Desa Hulu Jojabo

    Lamandau – Personel Polsek Delang bersama Staf Kecamatan Delang, Pemerintah Desa Hulu Jojabo dan masyarakat melakukan penanganan titik api di Desa Hulu Jojabo, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Sabtu (05/09/2026).

    Penanganan dilakukan setelah personel Polsek Delang menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran di kawasan hutan pinggir Jalan Lintas Kalimantan. Personel kemudian segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan dan melakukan upaya pemadaman agar api tidak meluas.

    Dalam penanganan tersebut, personel Polsek Delang Bripka Tri S. Titus dan Brigpol Chandra Tri P. bersama Staf Kecamatan Delang, Pemerintah Desa Hulu Jojabo serta warga secara bersama-sama melakukan pemadaman. Proses pemadaman sempat menghadapi kendala karena kondisi lokasi berada di area yang memiliki kontur tanah berupa jurang.

    Personel juga menggunakan satu unit kendaraan patroli, telepon seluler Android serta drone untuk mendukung pemantauan lokasi dan memastikan kondisi titik api. Setelah dilakukan penanganan bersama, api berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke area lainnya.

    Kapolsek Delang menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Polsek Delang juga terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun potensi kebakaran.

    Kegiatan penanganan titik api selesai pada pukul 16.00 WIB. Polsek Delang akan terus meningkatkan kesiapsiagaan, memperkuat deteksi dini serta membangun koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dan menangani potensi Karhutla di wilayah Kecamatan Delang. (Hms)

  • Sinergi Tim Gabungan Percepat Penanganan Karhutla di Lamandau

    Sinergi Tim Gabungan Percepat Penanganan Karhutla di Lamandau

    Lamandau – Satuan Tugas Posko Siaga Darurat Karhutla serta Kekeringan Kabupaten Lamandau Tahun 2026 melaksanakan kegiatan pemadaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu (06/09/2026).

    Kegiatan pemadaman dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan melibatkan personel gabungan dari BPBD sebanyak 20 personel, Kodim 1017 sebanyak 5 personel, Brimob sebanyak 5 personel serta Polres Lamandau sebanyak 3 personel.

    Personel gabungan melakukan penanganan dan pemadaman di lokasi yang terjadi kebakaran dengan mengupayakan penghentian penyebaran api agar tidak meluas. Penanganan dilakukan secara bersama-sama melalui koordinasi antarunsur yang tergabung dalam Satgas Posko Siaga Darurat Karhutla.

    Sinergi antara BPBD, TNI, Polri dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan Karhutla, sekaligus memastikan setiap kejadian dapat segera direspons melalui langkah pemadaman dan pemantauan di lapangan.

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah Kabupaten Lamandau. Satgas terus memperkuat koordinasi serta kesiapan personel dalam menghadapi kondisi rawan kebakaran.

    Satgas Posko Siaga Darurat Karhutla serta Kekeringan Kabupaten Lamandau akan terus melakukan pemantauan dan penanganan terhadap potensi Karhutla serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. (Hms)

  • Polres Lamandau Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Istisqo

    Polres Lamandau Bersama Masyarakat Laksanakan Sholat Istisqo

    Lamandau – Personel Polres Lamandau bersama masyarakat melaksanakan Sholat Istisqo di Bundaran Rusa, Kabupaten Lamandau. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai ikhtiar bersama untuk memohon turunnya hujan serta berakhirnya kabut asap di wilayah Kabupaten Lamandau, Senin (07/09/2026).

    Sholat Istisqo dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dan diikuti oleh personel Polres Lamandau bersama unsur terkait serta masyarakat. Para peserta bersama-sama memanjatkan doa kepada Allah SWT agar diberikan hujan yang membawa keberkahan, kesehatan dan keselamatan bagi seluruh masyarakat.

    Kegiatan tersebut juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepedulian bersama dalam menghadapi kondisi kekeringan dan dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Selain melalui doa dan ikhtiar, masyarakat diingatkan untuk terus menjaga lingkungan serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

    Kehadiran personel Polres Lamandau dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kegiatan keagamaan sekaligus wujud kebersamaan Polri dengan masyarakat dalam menghadapi kondisi lingkungan.

    Polres Lamandau akan terus mendukung upaya bersama dalam menjaga lingkungan, mencegah Karhutla serta membangun kepedulian masyarakat dalam menjaga Kabupaten Lamandau. (Hms)

  • Upaya Pencegahan Ilegal Fishing di Kecamatan Bukit Raya

    Upaya Pencegahan Ilegal Fishing di Kecamatan Bukit Raya

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka memberantas kegiatan Ilegal Fishing pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Minggu (6/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk memberantas kegiatan menangkap ikan dengan menggunakan SETRUM, RACUN dan BOM IKAN karena bisa dipidana sesuai UU 31 b 2009 tentang Perikanan dalam pasal 84 disebutkan bahwa menangkap ikan dengan bahan berbahaya bisa diancam pidana penjara maksimal 6 Tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 Miliar.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec. Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Polsek Katingan Hulu juga berharap agar masyarakat terkhususnya warga Kec.Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yg berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yg melakukan Ilegal Fishing.(pkhbr)

  • Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Imbau Warga Jauhi Judi Online

    Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Imbau Warga Jauhi Judi Online

    Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya, Polres Katingan, Polda Kalteng melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi menyambangi Warga Kecamatan Bukit Raya, Kabupaten Katingan Minggu, (6/9/2026) pagi.

    Pada kesempatan sambang memberikan imbauan kepada warga agar menjauhi praktik judi online (judol) atau judi daring.

    Ditegaskan Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H. bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam upaya pemberantasan judi online.

    Menyadari bahaya judi online, Kapolsek pun mengajak warga untuk bersama-sama menjauhi praktik tersebut karena Judi Online sekarang sangat marak apalagi kecanggihan teknologi internet terutama Judi Slot yang mana judi tersebut sangat berbahaya karena dapat mengakibatkan rumah tangga hancur dan tidak sedikit banyak orang yang rela mengorbankan harta benda bahkan sampai melakukan bunuh diri karena terlilit utang akibat kecanduan judi online tersebut.

    Kapolsek juga mewanti-wanti warga agar jangan mudah tergiur dengan hal yang instan untuk melipat gandakan uang dengan bermain judi online.

    Selanjutnya Kapolsek berharap masyarakat dapat memahami bahaya judi online dan menjauhi perilaku tersebut. (pkhbr)

  • Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Upaya pencegahan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Kecamatan Katingan Hulu dan Bukit Raya, Bhabinkamtibmas sosialisasi kepada masyarakat.

    Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya – Polres Katingan – Polda Kalimantan Tengah

    Salah satu upaya Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya dalam rangka mencegah Penambangan Emas Tanpa Ijin pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Minggu (6/9/2026) pagi.

    Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Katingan Hulu dan Bukit Raya IPTU Yubambang Kusnady, S.H., mengatakan Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya Polres Katingan membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama untuk agar tidak melakukan penambangan tanpa ijin mengingat kegiatan Peti tersebut sekarang dilarang dan ada Undang-Undang yang sudah mengaturnya, karena dampaknya cukup besar bagi ekosistem alam, manusia serta flora dan fauna.

    “Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Katingan Hulu dan Bukit Raya melalui Bhabinkamtibmas desa Tumbang Kajamei Aipda Denny Ariadi dengan sasaran masyarakat yang ada di Kec.Bukit Raya, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.

    “Kami langsung menyambangi Masyarakat yang berada di desa-desa di wilayah Kec. Bukit Raya agar peduli dan siap bekerjasama dengan pihak yang berwajib untuk menindaklanjuti apabila ada dari masyarakat ataupun luar yang melakukan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin” tambahnya.(pkhbr)