Penulis: Admin

  • Ciptakan rasa aman selama Ramadhan 2026, Polsek Marikit, Polres Katingan Laks PAM dan Monitoring Ibadah Tarawih diwilayah Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan.

    Ciptakan rasa aman selama Ramadhan 2026, Polsek Marikit, Polres Katingan Laks PAM dan Monitoring Ibadah Tarawih diwilayah Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan.

     

    KATINGAN – Polsek Marikit – Jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah Kehadiran Personel Polsek Marikit saat Pelaksanaan tarawih selama bulan suci ramadhan 1447 H / 2026 M diwilayah Kecamatan Marikit Kabupaten Katingan, Kamis (19/02/2026) Malam.

    Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H., menyampaikan bahwa upaya pencegahan yang dilakukan Polsek Marikit guna menciptakan Harkamtibmas akan terus kita ditingkatkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan ibadah puasa berjalan hikmat.

    “Polsek Marikit rutin setiap tahunnya. Tujuannya untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” pada sejumlah masjid dan tempat yang dianggap rawan terjadinya tindakan kriminalitas jelang bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M. imbuhnya

    “Ini merupakan bentuk kehadiran Polri kepada masyarakat yang berada diwilayah Kec. Marikit akan terus dilakukan guna terciptanya situasi yang aman nyaman dan Kondusif” Ungkapnya

    Dan diharapkan Peran Masyarakat untuk mendukung Kegiatan Polri tanpa Masyarakat tidak bisa menciptakan situasi yang aman dan nyaman. “Tutup Kapolsek

  • Pengaturan Pagi Di titik Rawan kepadatan arus lalulintas

    Pengaturan Pagi Di titik Rawan kepadatan arus lalulintas

     

    Polres katingan – Personel Satlantas Polres katingan melaksanakan kegiatan pengaturan (Gatur) pagi untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan. Kegiatan rutin ini dilakukan di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polres katingan khususnya ya di Kereng pangi dan sekitarnya, Kamis (19/02/2026)

    Kegiatan Gatur pagi dimulai sejak pukul 06.00 wib dengan menempatkan personel Satlantas dibeberapa lokasi yang sering mengalami kepadatan lalu lintas, termasuk kawasan sekolah, pasar, persimpangan jalan, mengatur arus kendaraan, membantu menyeberangkan pejalan kaki, serta mencegah terjadinya kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.
    Kasat Lantas Polres Katingan, Iptu Juwito, S.E., menjelaskan bahwa kegiatan Gatur pagi merupakan bagian dari komitmen Polres katingan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami selalu berupaya hadir di tengah masyarakat, terutama di waktu-waktu sibuk seperti pagi hari. Dengan adanya kegiatan Gatur pagi ini, kami berharap dapat membantu kelancaran lalu lintas dan memberikan rasa aman bagi para pengguna jalan,”.

    Selain mengatur lalu lintas, personel Sat Lantas juga aktif memberikan himbauan kepada pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Pengendara sepeda motor diingatkan untuk selalu menggunakan helm, sementara pengemudi mobil diharapkan selalu mengenakan sabuk pengaman.

    Satlantas Polres Katingan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan Gatur pagi ini secara rutin. Dengan adanya pengaturan lalu lintas yang baik, diharapkan dapat mengurangi kemacetan, meningkatkan keselamatan di jalan raya, dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman bagi seluruh masyarakat.
    Kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Katingan untuk meningkatkan kepercayaan dan kerjasama antara polisi dan masyarakat. Dengan terus hadir dan memberikan pelayanan yang maksimal, Satlantas Polres Katingan berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan tertib di wilayah kabupaten katingan. (Z74)

  • Satlantas Polres Katingan cek dan kontrol rutin Objek Vital Tiap harinya.

    Satlantas Polres Katingan cek dan kontrol rutin Objek Vital Tiap harinya.

     

    Polres Katingan – Guna meminimalisir terjadinya tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Katingan, Personil Patroli Satlantas rutin melaksanakan patroli dengan sasaran beberapa objek vital area perbankan, pasar, dan tempat keramaian lainnya. salah satu sasaran kali ini yaitu Bank Kalteng Kasongan Jl. Tjilik Riwut km 2,5 Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.
    Kamis (19/02/2026).

    Dengan adanya langkah-langkah preventif seperti ini, Satlantas Polres Katingan berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.

    ini bertujuan untuk mewujudkan situasi kamtibmas agar tetap aman dan tentram, dengan adanya perkuatan monitoring dari Anggota Satlantas Polres Katingan yang berpatroli dengan berpakaian dinas, sedikit banyak dengan keberadaan anggota patroli ini akan membuat masyarakat terutama kepada nasabah bank merasa aman.

    Kapolres Katingan AKBP. Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. , melalui Kasat Lantas Iptu Juwito, S.E., M.M., mengatakan bahwa patroli rutin di area perbankan ini diharapkan dapat menurunkan angka kejahatan di wilayah Kabupaten Katingan. Dengan upaya preventif yang terus ditingkatkan, Polres Katingan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lingkungan perbankan.

    “Patroli ini merupakan salah satu tugas anggota Kepolisian dalam struktural kehidupan masyarakat yaitu sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan penegak hukum yang mempunyai tanggung jawab khusus untuk memelihara ketertiban masyarakat dan menangani kejahatan sehingga masyarakat akan merasa aman, nyaman dan terayomi”, ucap Kasat Lantas. (Z74)

  • PENLING, Satlantas Polres Katingan Penyuluhan Keliling Kepada Para Pengendara

    PENLING, Satlantas Polres Katingan Penyuluhan Keliling Kepada Para Pengendara

     

    Polres Katingan – Personil Satlantas Polres Katingan Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi / Penyuluhan Keliling di Jl.Tjilik Riwut Km 1 Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan.
    Kamis (19/02/2026)

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengemudi terhadap Undang-Undang Lalu Lintas serta menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Katingan.

    Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan personil Sat Lantas Polres katingan Hadir untuk memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.

    Dalam penyuluhan ini, para pengemudi diingatkan tentang Undang-Undang Lalu Lintas. Hal ini disampaikan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Katingan, agar terciptanya kamseltibcarlantas di Kabupaten katingan.

    Kasat Lantas Iptu Juwito, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa penyuluhan ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Polres Katingan.

    “Kami akan terus melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, terutama para pengemudi angkutan umum, untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” Ujar Kapolres katingan AKBP. Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H.. melalui Kasat Lantas Iptu Juwito, S.E., M.M.,

    Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan tingkat kepatuhan para pengendara terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Hal ini tidak hanya akan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, tetapi juga menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah kabupaten katingan. Sat Lantas Polres Katingan berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif demi terciptanya keselamatan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

    Keselamatan di jalan adalah prioritas utama, dan melalui penyuluhan serta sosialisasi, diharapkan para pengguna jalan, bisa memahami apa yang di sosialisasikan oleh petugas Dengan demikian, tujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat tercapai, agar terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum polres katingan. (Z74)

  • *Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Katingan laksanakan patroli ke titik-titik lokasi rawan laka lantas.*

    *Antisipasi Laka Lantas, Satlantas Polres Katingan laksanakan patroli ke titik-titik lokasi rawan laka lantas.*

     

    Polres Katingan – Personil Piket Satlantas Polres Katingan melaksanakan kegiatan antisipasi terjadinya laka lantas di wilayah hukum Polres Katingan.
    Kamis (19/02/2026).

    Nampak dalam kegiatan tersebut Personil Piket Satlantas Polres Katingan memberikan intruksi kepada pengguna jalan saat melewati jalan tersebut agar berhati hati dan memelankan laju kendaraannya dikarenakan daerah tersebut terdapat pemukiman warga dan jalan berlubang tidak rata.

    Kapolres Katingan AKBP. Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Lantas Iptu Juwito, S.E., M.M., Mengatakan bahwa kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat melalui patroli bertujuan untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada masyarakat. “Kami berupaya tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif,” ungkapnya.

    Patroli rutin ini merupakan bentuk komitmen Satlantas Polres Katingan dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Demi menekan angka kecelakaan lalu lintas, Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya ini dengan mentaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (Z74)

  • *Tidak Menggunakan Helm Saat Berkendara Personel Satlantas Berikan Teguran Humanis*.

    *Tidak Menggunakan Helm Saat Berkendara Personel Satlantas Berikan Teguran Humanis*.

     

    Polres Katingan – Personel Satlantas Polres Katingan melaksanakan kegiatan peneguran kepada Pengguna Jalan yang Tidak Menggunakan Helm.
    Kamis (19/02/2026).

    Personel Satlantas Polres katingan pada saat melaksanakan kegiatan rutin patroli Kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Katingan masih menemukan beberapa pengguna jalan yang melintas yang Tidak Mematuhi Peraturan Lalulintas seperti tidak menggunakan helm pada saat berkendara.

    Dalam kesempatan ini Personil Satlantas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mentaati peraturan lalu lintas pada saat berkendara demi meminimalisir fatalitas jika terjadi kecelakaan di Jalan Raya.

    Kapolres Katingan AKBP. Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kasat Lantas Polres Katingan Iptu Juwito, S.E., M.M., menyampaikan kami jajaran satlantas polres katingan setiap hari memberikan teguran kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalulintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas di wilkum polres katingan.

    “Kegiatan ini akan rutin di laksanakan setiap harinya demi menjaga Kamseltibcar Lantas di wilayah Kabupaten Katingan, harapan kami para pengendara bisa lebih memahami aturan lalu lintas dan faktor-faktor keselamatan ketika berkendara di jalan raya”. Ucap kasatlantas. (Z74)

  • Bareskrim Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

    Bareskrim Geledah 3 Lokasi Terkait Dugaan TPPU Emas Ilegal Rp25,8 Triliun

     

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal (TPA) praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, kegiatan penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan praktik menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang berasal dari pertambangan ilegal.

    “Penggeledahan ini merupakan rangkaian proses penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal kegiatan pertambangan tanpa izin,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya kepada rekan-rekan media.

    Berawal dari Laporan PPATK

    Pengungkapan perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait adanya transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Transaksi tersebut diduga melibatkan toko emas serta perusahaan pemurnian yang memperdagangkan emas ke luar negeri dengan sumber yang berasal dari penambangan ilegal.

    Diketahui, praktik penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.

    Berdasarkan fakta penyidikan dan persidangan, terungkap adanya alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil PETI yang mengalir ke sejumlah pihak. Pihak-pihak inilah yang kini menjadi objek penyidikan dugaan TPPU oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

    Transaksi Capai Rp25,8 Triliun

    Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan adanya akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.

    Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak, yakni satu lokasi di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk. Lokasi tersebut meliputi tempat tinggal serta sebuah toko emas.

    Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, uang tunai, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang atas hasil kejahatan pertambangan ilegal.

    Komitmen Tegas Berantas Tambang Ilegal

    Dittipideksus Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan keuangan negara.

    Pendekatan TPPU yang dilakukan dalam perkara ini merupakan strategi penegakan hukum untuk menjerat seluruh pihak yang terlibat, termasuk mereka yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral hasil tambang ilegal.

    Penyidik juga terus berkoordinasi dan berkolaborasi aktif dengan PPATK dalam penelusuran aliran transaksi keuangan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

    Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi bentuk penegasan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

  • *Berbagi Kemuliaan di Bulan Suci Ramadhan 1447 H ( BERLIAN) Polres Barito Timur Tebar Takjil untuk Masyarakat*

    *Berbagi Kemuliaan di Bulan Suci Ramadhan 1447 H ( BERLIAN) Polres Barito Timur Tebar Takjil untuk Masyarakat*

     

    Barito Timur – Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, jajaran Polres Barito Timur Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Berbagi Kemuliaan di Bulan Ramadhan, Kamis (19/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Barito Timur dan dilaksanakan di depan Kantor Bupati Barito Timur, Jalan A. Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur.

    Kegiatan sosial tersebut dipimpin oleh Wakapolres Barito Timur, Kompol Alexander Ferdiasanta Sitepu, S.H., serta diikuti Kasatsamapta AKP Sukajim, S.H., M.M., Kasatbinmas AKP Asep Supriadi, personel Satsamapta, personel Satbinmas, serta Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Barito Timur beserta dua anggota Bhayangkari Cabang Barito Timur.

    Dalam kegiatan tersebut, personel bersama Bhayangkari membagikan takjil kepada para pengendara yang melintas menjelang waktu berbuka puasa. Aksi sosial ini merupakan bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekaligus sarana mempererat hubungan antara kepolisian dan warga.

    Kapolres Barito Timur melalui Wakapolres menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam momentum bulan suci yang penuh berkah. “Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk memperbanyak amal ibadah serta memperkuat nilai kebersamaan. Melalui kegiatan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat sekaligus mempererat silaturahmi,” ujarnya.

    Selama pelaksanaan kegiatan, suasana berlangsung dengan khidmat, tertib, dan lancar. Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat berbagi serta menjadikan Bulan Suci Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian sosial dan nilai-nilai kemanusiaan di wilayah Kabupaten Barito Timur.(Joe)

  • Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan Polmas dan Sambangi Masyarakat, Berikan Edukasi tentang Bahaya Terorisme dan Radikalisme di Palangkaraya

    Ditpolairud Polda Kalteng melaksanakan Polmas dan Sambangi Masyarakat, Berikan Edukasi tentang Bahaya Terorisme dan Radikalisme di Palangkaraya

     

    PALANGKARAYA – Personel Ditpolairud Polda Kalteng yang bertugas di DAS Kahayan melaksanakan kegiatan Polmas ke masyarakat sekitar untuk memberikan himbauan dan edukasi tentang pentingnya waspada terhadap terorisme dan paham radikalisme anti Pancasila, selasa (19/02/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, personel Ditpolairud Polda Kalteng menyampaikan pesan dari Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol.Iwan Kurniawan S.I.K.,M.Si. yang menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Bapak Kapolda Kalteng berharap masyarakat dapat menjadi garda terdepan dalam mencegah penyebaran paham radikalisme.

    Sementara itu, melalui Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Pol. Dony Eka Putra, S.I.K., M.H. juga menyampaikan pesan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya terorisme dan radikalisme. Dirpolairud Polda Kalteng menekankan pentingnya memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan dalam kehidupan bermasyarakat.

    Personel Ditpolairud Polda Kalteng juga memberikan penjelasan tentang bahaya terorisme dan radikalisme, serta bagaimana cara mengidentifikasi dan mencegah penyebaran paham tersebut. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DAS Kahayan Palangkaraya.

    Dengan kegiatan ini, Polda Kalteng melalui Ditpolairud berharap dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah penyebaran paham radikalisme di wilayah Kalimantan Tengah.

  • Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

    Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

     

    Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.

    Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.

    “Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.

    Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.

    “Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.

    “Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.

    Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.

    “Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.

    Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.

    Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:

    1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;

    2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;

    3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;

    4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;

    5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;

    6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

    7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

    Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi.