Patroli Gabungan Pasang Spanduk Larangan Karhutla di Mendawai

Katingan – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus dilakukan di wilayah Kecamatan Mendawai. Selasa (11/8/2026) mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, personel gabungan Polri, TNI, pemerintah kecamatan, PT Rimba Makmur Utama (RMU), dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli sekaligus pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Mendawai.

Kegiatan tersebut melibatkan tiga personel Polri, satu personel TNI, dua personel kecamatan, tiga personel PT RMU, serta dua personel MPA. Pemasangan spanduk dilakukan di tiga desa, yakni Desa Tumbang Bulan, Desa Perigi, dan Desa Tewang Kampung sebagai bentuk langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.

Selain pemasangan spanduk, personel gabungan juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, terlebih di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran dan meluasnya api.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Kecamatan Mendawai diharapkan semakin sadar hukum dan memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan serta masyarakat. Petugas juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hum)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *