Kabar Seputar Indonesia
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Unit Jatanras Polresta Palangka Raya Ungkap Kasus Pencurian HP, Tiga Pelaku Diamankan

banner 120x600
banner 468x60

Palangka Raya – Tim Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit handphone milik seorang warga, yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Pramuka Raya No. 1A, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

banner 325x300

Kejadian bermula saat korban, D.N.A., seorang karyawan swasta, bangun tidur dan mendapati handphone miliknya yang tengah diisi daya di bawah meja telah hilang. 

Korban juga menemukan pintu kos dalam keadaan terbuka dan rusak pada bagian kunci. Saat dikonfirmasi, saudara korban pun tidak mengetahui kejadian tersebut.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 atas hilangnya handphone merek POCO F5 warna hitam, dengan IMEI 860460062415489 dan 860460062415497.

“Setelah dilakukan penyelidikan, korban mengaku sempat dihubungi seseorang berinisial A.S. alias A.N. yang mengaku menerima handphone tersebut sebagai barang gadai dan meminta uang tebusan sebesar Rp1.500.000 untuk mengembalikannya,” jelasnya.

Korban pun mengirimkan uang tebusan secara bertahap melalui aplikasi digital. Setelah handphone dikembalikan melalui layanan ojek daring, penyidik segera memanggil korban untuk dimintai keterangan. 

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, A.S. alias A.N. berhasil diamankan sebagai penerima gadai.

Dari keterangan pelaku, terungkap bahwa handphone tersebut diperoleh dari H alias A, yang kemudian mengaku mendapatkannya dari pelaku utama berinisial Y alias A. Ketiganya kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga pelaku telah kami amankan berikut satu unit handphone sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tegasnya.

Kegiatan penyelidikan dan penangkapan berlangsung aman dan tertib. Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan barang pribadi dan segera melapor jika terjadi tindak pidana. (dk_reborn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *