Palangka Raya – Dalam rangka memperkuat peran dan kompetensi bidang hukum, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Hukum Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Aula Arya Dharma Mapolda Kalteng, Rabu (18/6/2025).
Rakernis ini diinisiasi sebagai upaya meningkatkan pengembangan dan penguatan fungsi hukum di jajaran kepolisian, guna mendukung reformasi hukum nasional dan pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
Mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, Kabidkum Kombes Pol Rony Yulianto menyampaikan bahwa Rakernis tahun ini mengusung tema:
“Peran Pengembangan Fungsi Hukum dalam Reformasi Hukum sebagai Pilar Asta Cita Menuju Indonesia Emas.”
Rakernis menghadirkan sejumlah narasumber ahli dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Di antaranya Dr. Kiki Kristanto, dosen Universitas Palangka Raya, yang menyampaikan materi berjudul “Transformasi Hukum Acara Pidana”, serta Ketua DPC Peradi Palangka Raya, Kartika Candrasari, S.H., yang memaparkan materi bertema “Dinamika RUU KUHAP dalam Penegakan Hukum di Indonesia.”
Dalam arahannya, Kombes Rony menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, namun harus menjadi forum diskusi ilmiah yang membahas permasalahan aktual dan menghasilkan solusi implementatif di lapangan.
“Saya harap Rakernis ini dimanfaatkan untuk mendalami isu-isu hukum yang multitafsir dan sensitif, serta menghasilkan rumusan praktis yang bisa diterapkan oleh personel di lapangan,” ungkapnya.
Kabidkum juga menegaskan bahwa fungsi hukum memiliki peran strategis sebagai pilar penegakan nilai-nilai konstitusional dan profesionalisme Polri, sehingga setiap personel harus terus meningkatkan kompetensi, integritas, serta memahami dinamika hukum yang berkembang di masyarakat.
“Hasil Rakernis ini harus menjadi bekal bagi seluruh personel dalam mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden RI, menuju sistem hukum yang adil, modern, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya.