Bhabinkamtibmas Polsek Delang Sosialisasikan Larangan dan Sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan

Lamandau – Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Delang melaksanakan sosialisasi mengenai larangan dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat di Desa Riam Tinggi, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, pada Minggu (09/08/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan maupun lahan.

Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan pemahaman kepada warga mengenai larangan melakukan pembakaran dalam kegiatan membuka maupun membersihkan lahan. Masyarakat juga diberikan edukasi mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Personel turut mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan dan bersama-sama menjaga lingkungan dari potensi terjadinya Karhutla. Masyarakat juga diajak segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Delang berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan Karhutla semakin meningkat. Sinergi antara Kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan wilayah Kecamatan Delang yang aman dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan kondusif. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *