Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Lamandau terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kali ini, edukasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan beserta sanksi pidananya dilaksanakan di Desa Tangga Batu, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, pada Selasa (04/08/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripka Irwan N. selaku Bhabinkamtibmas Desa Tangga Batu (binaan), Desa Belibi (sentuhan), dan Desa Benuatan (pantauan). Sosialisasi dilakukan di lingkungan permukiman warga serta lokasi pertanian dengan menyasar masyarakat yang memiliki maupun mengelola lahan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi secara langsung mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menjelaskan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, kelestarian lingkungan, aktivitas masyarakat, serta keberlangsungan ekosistem.
Selain itu, warga diimbau untuk tidak menyalakan api secara sembarangan, meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau pihak Kepolisian agar dapat segera ditangani.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, masyarakat Desa Tangga Batu menyatakan kesediaannya untuk mematuhi ketentuan hukum, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta siap bekerja sama dengan Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan. Diharapkan sinergi antara masyarakat dan Kepolisian semakin kuat sehingga wilayah Kabupaten Lamandau tetap aman, bebas dari ancaman Karhutla, dan kondusif. (Hms)

Tinggalkan Balasan