Polsek Lamandau Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla, Ajak Warga Desa Cuhai Jaga Kelestarian Lingkungan

Lamandau – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus digencarkan Polsek Lamandau melalui peran aktif Bhabinkamtibmas di desa binaan. Kali ini, sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya Karhutla serta sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan dilaksanakan di Desa Cuhai, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, pada Senin (03/08/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bripda Ferdi selaku Bhabinkamtibmas Desa Cuhai, Desa Tanjung Beringin, dan Desa Sungai Tuat. Sosialisasi menyasar masyarakat Desa Cuhai sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dari ancaman Karhutla.

Dalam penyampaiannya, Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain membahayakan lingkungan, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan kabut asap, gangguan kesehatan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), kerusakan ekosistem, hingga mengancam kelestarian flora dan fauna. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya memberikan edukasi, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Sinergi antara masyarakat dan Polri diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sejak dini, terutama di tengah musim kemarau.

Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, mematuhi aturan hukum, serta bersama-sama mewujudkan wilayah Kecamatan Lamandau yang aman, bebas dari Karhutla, dan tetap kondusif. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *