Polsek Bulik Sosialisasikan Bahaya Karhutla kepada Warga Desa Suka Maju

Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Bulik melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai larangan membakar hutan dan lahan, sanksi pidana, serta dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Suka Maju pada Minggu (02/08/2026) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Bripka Langgeng Setiyadi selaku Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju (binaan), Desa Nuangan (sentuhan), dan Desa Sungkup (pantauan). Sosialisasi menyasar masyarakat Desa Suka Maju, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas memberikan edukasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menjelaskan sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, dan kelestarian ekosistem.

Selain itu, masyarakat diimbau agar bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta lebih berhati-hati selama musim kemarau dengan tidak menyalakan api secara sembarangan, tidak membuang puntung rokok sembarangan, dan menghindari segala aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Warga juga diminta untuk segera memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya titik api maupun perkembangan situasi kamtibmas di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami larangan, sanksi pidana, serta bahaya Karhutla sehingga mampu berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Bulik Timur. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *