Palangka Raya – Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi Pengorganisasian Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit yang berlangsung di Aula Gawi Hapakat Rumkit Bhayangkara setempat, Kamis (5/6/2025) pagi.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya AKBP dr. Anton Sudarto, M.A.R.S., dengan dihadiri para Kepala Ruangan (Karu), Kepala Urusan (Kaur), Penanggung Jawab Layanan dan sejumlah tenaga kesehatan.
Dalam sambutannya, Karumkit Bhayangkara Polda Kalteng AKBP dr. Anton Sudarto, M.A.R.S., mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya kepatuhan terhadap etika dan hukum dalam memberikan pelayanan di Rumah Sakit, serta terciptanya pelayanan yang paripurna terhadap pasien.
“Sebagai penyedia layanan kesehatan, Civitas Hospitalia Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng rentan menghadapi tuntutan hukum dari pelanggan yang tidak puas dengan layanan yang diberikan. Meski fenomena tersebut jarang terjadi sebagai langkah antisipasi, rumah sakit menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan etik serta hukum agar seluruh tenaga kesehatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai standar yang ditetapkan”, ucapnya.
Lebih lanjut, dr. Anton berharap setelah sosialisasi yang diberikan, para personel khususnya tenaga kesehatan dapat membaca, mengatahui, memahami serta mengimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Etik dan Hukum Rumah Sakit merupakan landasan atau dasar yang mangatur setiap pelayanan kesehatan yang diberikan”, tuturnya.
Sosialisasi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Pengawasan Internal (Kasubbagwasintern) Rumkit Bhayangkara Polda Kalteng Penata Siti Asiyah, S.Sos., dengan materi Penatalaksanaan Permasalahan Etika dan Hukum di Rumah Sakit.
Secara umum materi yang disampaikan mengenai perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan mekanisme penyelesaian masalahnya apabila terjadi sengketa medis. Dalam kesempatan tersebut dibahas pula aspek hukum kesehatan yang terdiri dari pidana, perdata, dan administrasi.
“Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya memiliki peran penting dalam menentukan mutu layanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat, maka sudah sepantasnya tugas yang dilaksanakan mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” jelas Siti.
Diharapkan usai mendapatkan sosialisasi ini tenaga kesehatan sebagai aset penting milik rumah sakit dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan etik profesinya masing-masing. (Har)