Katingan – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya aktivitas penambangan tanpa izin, Bhabinkamtibmas Polsek Marikit melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan dan sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal (illegal mining) kepada masyarakat Desa Buntut Leleng, Kecamatan Marikit, Kabupaten Katingan, Kamis (2/4/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari kegiatan penambangan tanpa izin yang tidak dilengkapi dengan perizinan resmi dari instansi yang berwenang.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Marikit memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa aktivitas penambangan liar atau illegal mining merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melanggar hukum, kegiatan penambangan ilegal juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan, potensi terjadinya banjir, serta terganggunya keseimbangan ekosistem dan habitat alami flora maupun fauna.
Kapolsek Marikit IPDA Hendra Sopiyan D. Munthe, S.H. melalui kegiatan tersebut mengharapkan agar masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin.
Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar hukum dan bersama-sama menjaga lingkungan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Marikit

Tinggalkan Balasan