Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polda Kalteng – Polres Katingan – Personel Polsek Sanaman Mantikei Bripda Febry Saputra melaksanakan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang larangan Membakar Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Tumbang Kaman. Sabtu (29/3/2026) pagi.
Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sanaman Mantikei AKP SUWARDI, .S.H., menjelaskan kegiatan BA Polsek jajaran Polres Katingan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti dan memahami maklumat kapolda kalteng tentang larangan karhutla serta mengerti sanksi dan denda akibat pembakaran tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini juga masyarakat bisa memahami tujuan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan .
“Kami selalu mengajak masyarakat untuk membantu Kepolisian agar bersama-sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak membakar, karena sudah ada Undang- undang yang mengatur dan melarang, baik berupa pasal, serta sangsi denda kurungan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan