Cegah Kerusakan Lingkungan, Polsek Marikit Sosialisasi Larangan Illegal Mining di Tumbang Dakei

KATINGAN – Cegah kerusakan DAS Katingan, Polsek Marikit gencar sosialisasi larangan tambang liar.

Kapolres Katingan AKBP DODIK HARTONO, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H., pada Minggu 18 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Dakei BRIGPOL RIANLYS ARYADI SIMATUPANG melaksanakan Sosialisasi Larangan Illegal Mining serta Sanksi Hukum terhadap pelaku penambangan liar di Desa Tumbang Dakei Kec. Marikit Kab. Katingan.

Kegiatan menyasar masyarakat Desa Tumbang Dakei dengan memberikan pemahaman dampak negatif illegal mining terhadap kelestarian lingkungan dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Katingan serta menyampaikan ketentuan sanksi hukum sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan penambangan, pengangkutan maupun penjualan hasil tambang secara ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas illegal mining di wilayah Marikit.

Kapolsek Marikit IPTU BUDI HARTONO, S.H. mengatakan :

“Kami tegas larang illegal mining. Tambang liar rusak lingkungan dan rusak DAS Katingan. Kami sampaikan sanksi pidana UU Minerba No. 3 Tahun 2020. Polri bersama masyarakat jaga alam Marikit, jangan terlibat tambang ilegal, segera lapor ke Polisi jika ada aktivitas illegal mining,” ujar Kapolsek.

Hasil kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar. Masyarakat memahami materi yang disampaikan serta mendukung upaya Polri dalam pencegahan dan penindakan illegal mining.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *