Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Ajak Warga Merambang Pahami Sanksi Pembakaran Lahan

Lamandau – Bhabinkamtibmas Desa Merambang, Desa Batu Tunggal, dan Desa Nanga Kemujan, Bripka Bayu Dwy Saputra, menyosialisasikan larangan dan sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Senin (12/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Bayu mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menjelaskan bahaya Karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, dan harta benda. Warga juga diajak memahami konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga hutan dan kebun serta berperan aktif mencegah terjadinya Karhutla.

Polres Lamandau terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan wilayah. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *