Satbinmas Polres Lamandau Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dalam Operasi Bina Karuna 2026

Lamandau – Personel Satbinmas Polres Lamandau melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan serta penyampaian sanksi pidana dalam rangka Operasi Bina Karuna 2026 pada Kamis (30/07/2026) di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kanit Bintibsos Satbinmas Polres Lamandau Bripka Wahyudi bersama anggota Satbinmas Polres Lamandau, yaitu Bripda Hendriko Melosovic, Bripda Muhamad Lutfi Antok, dan Bripda Sigit Baskara. Sosialisasi menyasar masyarakat Desa Penopa, khususnya para petani sawit dan buruh, sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Dalam kegiatan tersebut, personel Satbinmas memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar serta menjelaskan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla terhadap kesehatan, lingkungan hidup, serta kelestarian ekosistem.

Selain itu, personel mengajak para petani dan buruh untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun instansi terkait apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat, tercipta sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan, serta mampu menekan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Lamandau. (Hms)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *