Lamandau – Bhabinkamtibmas Polsek Bulik melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta penyampaian Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah pada Rabu (29/07/2026) di Balai Desa Liku Mulya Sakti, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin oleh Bripka Dedy Irawan selaku Bhabinkamtibmas Desa Batu Kotam, Desa Guci, dan Desa Liku Mulya Sakti, dengan melibatkan Pemerintah Desa Liku Mulya Sakti, pihak perusahaan PT. SMG, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, serta Karang Taruna Desa Liku Mulya Sakti.
Dalam sosialisasi tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan larangan membuka hutan maupun lahan dengan cara membakar serta menjelaskan isi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah mengenai pencegahan Karhutla. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, lingkungan, serta perekonomian, sekaligus dijelaskan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku pembakaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diimbau agar segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas maupun instansi terkait apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran. Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh elemen masyarakat bersama Pemerintah Desa dan pihak PT. SMG untuk berperan aktif dalam patroli serta pemantauan wilayah rawan kebakaran, khususnya pada musim kemarau.
Melalui kegiatan ini diharapkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla semakin meningkat serta terjalin sinergi yang kuat antara Polri, Pemerintah Desa, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga lingkungan agar tetap aman, lestari, dan terbebas dari kebakaran hutan dan lahan. (Hms)

Tinggalkan Balasan