Polsek Antang Kalang Amankan Pelaku Pencurian Amplifier Masjid Darul Hikmah Desa Tumbang Kalang.

 

Sampit -Polsek Antang Kalang Polres Kotawaringin Timur Telah mengamankan pelaku pencurian satu buah Amplifier Masjid yang terjadi Hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira jam 03.30 Wib di Masjid Daarul Hikmah Jl. DesaTumbang Kalang, RT 006, RW 002, Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan
Senin (19/01/2026).

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Pada hari Sabtu,10 Januari 2026 sekira jam 11.30 Wib,pada saat pelapor Sdr JM (44)th akan melaksanakan Adzan Dzuhur di Masjid Darul Hikmah di Desa Tumbang Kalang, RT 006, RW 002, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah,kemudian mendapati 1 (satu) unit Amplifier model ZA-230 W beserta kabelnya dan1 (satu) unit Mixer dengan merk Fest Violet-6 beserta kabelnya telah hilang,lalu pelapor tetap melanjutkan Adzan serta melaksanakan Shalat Dzuhur, kemudian pelapor mendatangi Saksi 1 Sdr BR(52th) dan Saksi 2 Sdr HF (50th).untuk kemudian melaporkan kejadian tersebut KePolsek Antang Kalang, setelah itu Pelapor melakukan pencarian terhadap barang tersebut, dan ditemukan dirumah Terlapor Sdr UC (23)tg ditanya mengakui perbuatannya telah mengambil 1 (satu) unit Amplifier model ZA-230 W beserta kabel,1 (satu) unit Mixer dengan merk Fest Violet-6 beserta kabel dari Masjid Daarul Hikmah. Atas kejadian tersebut, Pihak Masjid Daarul Hikmah mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Antang Kalang.

Pasal yang diterapkan
UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 KUHP tentang pencurian dan saat ini pelaku diamankan di Polsek Antang Kalang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Hms).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *