POLRES KOTIM AMANKAN PELAKU PENCURIAN BUAH SAWIT.

 

Sampit -Polres Kotim Mengamankan pelaku pencurian TBS (Tandan Buah Segar) Sawit di Jalan Blok B24 Divisi I PT.Mulia Agro Permai Barat (Pt.MAP BARAT) Desa Penyang Kec.Telawang Kab.Kotim Prov.Kalteng.
Jumat,( 16/01/26).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.S.l.K.M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.SE menjelaskan hari Rabu Tanggal 14 Januari 2026 menerima laporan telah terjadi pencurian Buah sawit. dengan terlapor berinisial JM.48 th, korolologis kejadian pada hari selasa tanggal13/01/ 26 skj 20.00 Wib terlapor berangkat ke lokasi areal blok B 24 PT.MAP dengan. berjalan kaki dengan membawa alat berupa angkong dan tojok yang sudah di siapakanlangsung memuat buah sawit yang jatuh di tanah yang saat itu di panen oleh saudara IJ (melarikan diri ) saat melakukan aktifitas mengangkut buah sawit tersebut tiba tiba datang pihak keamanan dari PT.MAP dan langsung mengamankan terlapor, sedangkan saudara IJ.melarikan diri, terlapor berhasil di amankan pihak keamanan PT.MAP dan di bawa ke kantor PT.MAP selanjutnya di bawa ke kantor Polres Kotim.

Berangkat bukti yang diamankan
30 ( tiga puluh ) janjang buah kelapa sawit dengan berat 660 ( enam ratus enam puluh) kg., 1 ( satu) buah tojok.1 (satu) buah angkong yang berwarna merah. Dan pasal yang disangkakan
Pasal 107 huruf d UU.RI. No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo, Pasal 20 Hurup c atau Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terlapor diamankan di Polres Kotim ( Hms).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *