Tribratanews.kalteng.polri.go.id
Polda Kalteng – Polres Katingan – Polsek Tasik Payawan dan Kamipang – Guna pencegahan Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang dilaksanakan dengan cara membentang Spanduk dan mensosialisasikan larangan serta dampak bahaya Karhutla di Petak Bahandang Kec. Tasik Payawan Kab. Katingan, Rabu (18/11/25) pagi.
Kegiatan rutin membentang spanduk Karhutla dilaksanakan oleh anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang saat melaksanakan patroli rutin, dengan menyambangi masyarakat dan mensosialisasikan tentang larangan serta proses hukum yang akan dijalani apabila ditemukannya adanya masyarakat yang dengan sengaja membuka lahan ataupun hutan dengan cara membakar.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K. melalui Kapolsek Tasik Payawan dan Kamipang IPDA Didik Aryanto, S.H., M.M. menyampaikan bahwa hal tersebut memang menjadi salah satu program Polres Katingan Polsek Tasik Payawan dan Kamipang dalam mencegah terjadinya karhutla.
”Dalam setiap sosialisasi yang dilakukan, anggota Polsek Tasik Payawan dan Kamipang selalu berpesan dan mengajak masyarakat untuk bersama mencegah karhutla”, ujarnya.
Polsek Tasik Payawan dan Kamipang Rutin Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Tinggalkan Balasan