Home / Uncategorized / Simpan Sabu Seberat 102, 63 Gram, Pengedar Narkotika Asal Murung Raya Diamankan Polres Barito Utara

Simpan Sabu Seberat 102, 63 Gram, Pengedar Narkotika Asal Murung Raya Diamankan Polres Barito Utara

Muara Teweh, 22 Agustus 2025 – Seorang pria berinisial HNR (50), warga Jalan Tanah Siang, RT 002, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan oleh jajaran Polres Barito Utara di Jalan Lintas Negara Muara Teweh–Puruk Cahu, RT 007, RW 001, Desa Sei Rahayu II, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 102,63 gram bruto, bersama sejumlah barang lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Si Humas Polres Barut, Iptu Novendra W.P., menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan keberadaan terlapor sedang berada di Jalan Lintas Negara. Petugas segera melakukan pencegatan dan berhasil mengamankan pelaku,” jelas Iptu Novendra.

Saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh empat warga sekitar, ditemukan dua paket besar berisi serbuk kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni dua paket berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 102,63 gram bruto, satu plastik klip besar kosong, satu plastik klip kecil kosong, satu korek api merek Tokai warna hijau, satu dompet kecil warna hitam, satu pipet kaca, satu alat hisap (bong), satu plastik warna kuning, satu plastik warna hitam, dan tiga buah sedotan berwarna putih. Selain itu, polisi juga menyita satu jaket warna hitam merek Mills, satu celana warna biru merek Levis, satu kotak kardus, satu handphone merek Oppo F9 warna ungu, satu ransel merek Adidas, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, HNR kemudian digelandang ke Mapolres Barito Utara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Barito Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penyidikan terhadap HNR masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran sabu tersebut.(ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *