Polres Lamandau – Kasatresnarkoba Polres Lamandau AKP. Fery Endro P., SE. Beserta, KBO dan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau memberikan penyuluhan hukum dan bahayanya tentang Narkoba kepada masyarakat di Aula Makodim 1017 Lamandau Kec, Bulik, Kab. Lamandau, Prop. Kalteng, Selasa (8/7/25) pagi.
Pada kesempatan tersebut, Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa, Penyuluhan Narkoba Untuk menyampaikan pesan kepada Personel Kodim 1017 Lamandau tentang bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan serta mengganggu pekerjaan dan berakibat fatal bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain.
Penyuluhan tentang Narkoba memang perlu dilakukan di setiap kegiatan agar dapat tereduksi dan dapat melakukan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan keluarganya maupun di sekitarnya.
Kasatrsnarkoba juga menyampaikan agar diketahui melakukan penyalahgunaan narkoba. Karena dalam pasal 131 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, setiap orang yang mengetahui dan melihat orang lain melakukan penyalahgunaan narkoba namun tidak melaporkan maka akan di kenakan Pidana.
“Setiap orang yang mengetahui terjadinya tindak pidana narkotika wajib melaporkannya kepada pihak yang berwajib, jika tidak melaporkan, maka setiap orang terancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”(Hms).