Kabar Seputar Indonesia
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Satresnarkoba Polres Barito Utara Ungkap Kasus Narkotika, Empat Orang Dintaranya 2 perempuan diamankan Bersama Barang Bukti Shabu

banner 120x600
banner 468x60

Muara Teweh, 24 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Minggu malam, 22 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis shabu.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 157, RT. 027, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Penggerebekan ini berawal dari hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan pengakuan seorang tersangka sebelumnya berinisial Rz, yang mengaku memperoleh narkotika dari seseorang berinisial FW alias A.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, dua diataranya Perempuan. Keempat tersangka yakni FW alias A, laki-laki (43 tahun), warga Jalan Ahmad Yani No. 66, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah, H alias HNR, laki-laki (35 tahun), warga Jalan Panti Ajar No. 77, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah, TR alias R, Perempuan (28 tahun), warga Jalan Pasar Baru Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang dan Jalan Karengan, Kelurahan Jambu, Teweh Baru dan RK alias R, Perempuan  (40 tahun), warga Jalan Ahmad Yani No. 157, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan dua paket kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,39 gram. Satu paket ditemukan di dalam tas, sedangkan satu paket lainnya ditemukan dalam kardus air mineral. Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah korek api merek Tokai, 2 (dua) buah sendok takar dari sedotan plastik warna biru dan putih serta barng bukti lainya.

Saat ini para tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan pengungkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 dan Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Novendra.

Polres Barito Utara terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Ryt)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *