Kabar Seputar Indonesia
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Polsek Sabangau Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka Kasus Pencurian ke Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

Palangka Raya – Sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang profesional dan transparan, Polsek Sabangau, Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (3/6/2025).

banner 325x300

Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polsek Sabangau terhadap tersangka kasus pencurian atas nama Priyadi, yang sebelumnya telah melalui proses penyidikan dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sabangau Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa kegiatan tahap II ini merupakan bagian dari tahapan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini bertujuan untuk memindahkan kewenangan penanganan perkara dari penyidik Polri kepada Jaksa Penuntut Umum. 

Ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Kegiatan yang dipimpin oleh personel Polsek Sabangau berlangsung aman dan lancar hingga seluruh proses serah terima tersangka serta barang bukti diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Kapolsek menambahkan, koordinasi yang solid antara penyidik Polri dan JPU sangat penting dalam memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Semua dilakukan dengan tujuan agar keadilan dapat ditegakkan secara optimal,” pungkasnya. (dk_reborn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *