Kabar Seputar Indonesia
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Personel Gabungan Satresnarkoba Polres Gumas dan Polsek Rungan Berhasil Bekuk 2 Pengedar Puluhan Gram Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Kuala Kurun – Polres Gunung Mas jajaran Polda Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

banner 325x300

Hal tersebut, disampaikan Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Abi Prasetyo, S.Tr.K., M.H., dan Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, S.H., M.H., saat menggelar press release terkait keberhasilan pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika signifikan yang terjadi pada awal Mei. Senin (9/5/2025) pukul 14.00 WIB.

Dalam konferensi pers yang dihadiri awak media, Kapolda Kalimantan Tengah Inspektur Jenderal Polisi Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat pada tanggal 8 Mei 2025 Petugas Gabungan Polsek Rungan dan Sat Narkoba Polres Gumas berhasil menangkap Pelaku inisial JS sekitar pukul 12.00 WIB, ditangkap di Pondok Desa Bereng Baru milik inisial “J” di Desa Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Kapolres juga menambahkan bahwa penangkapan dan penggeledahan dilakukan oleh personel Polsek Rungan yang di-backup oleh anggota Satnarkoba Polres Gunung Mas, dengan disaksikan oleh warga setempat. Dari penangkapan JS, ditemukan barang bukti berupa 18 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 13,54 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain termasuk 4 plastik klip pembungkus, 2 sendok shabu, 3 pack bundelan plastik klip, dan satu unit mobil Daihatsu Sigra hitam.

“Terduga JS ini mengaku mendapatkan shabu dari seorang perempuan berinisial D asal Desa Baringei. Menurut pengakuannya, ia telah menjual kembali barang haram tersebut kepada masyarakat di Desa Bereng Baru selama kurang lebih empat bulan,” jelas Kapolres. 

Tersangka JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pengungkapan kasus kedua tidak berselang lama pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan kembali melakukan penangkapan tersangka inisial SH Alias D Diringkus di Jalan Lintas Rungan – Tewah.

“Penangkapan SH alias D juga berawal dari informasi masyarakat. Setelah penyelidikan, personel Polsek Rungan dan Satnarkoba Polres Gunung Mas berhasil mengamankan tersangka,” terang Kapolres. 

Dari tangan SH alias D, petugas menyita 21 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor mencapai 28,99 gram. Barang bukti lainnya meliputi uang tunai Rp 850.000, 2 plastik klip, 1 pipet kaca, kantong plastik bening, dompet kecil batik, satu unit kendaraan bermotor Honda CBR 150 R biru.

Kapolres mengungkapkan bahwa SH alias D mengaku mendapatkan shabu dari seorang pria berinisial C dari Desa Linau, sampai sekarang masih dalam proses pengejaran (DPO). Tersangka SH alias D ini menjual kembali shabu tersebut kepada masyarakat di Desa Tumbang Baringei dan sekitarnya. Ia mengaku telah melakukan perbuatannya sejak awal bulan April 2025 hingga tertangkap, SH alias D juga disangkakan dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pengungkapan dua kasus dalam kurun waktu satu hari ini adalah sebagai bentuk komitmen dan keseriusan kami dalam memerangi narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Gunung Mas,” tegas Kapolres. 

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan mengimbau agar kerjasama ini terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Seluruh tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. (sp)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *