Nanga Bulik – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau Polda Kalteng menggelar kegiatan press release terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu, yang dilaksanakan pada Kamis (15/5/25) Siang, di Joglo Polres lamandau.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Joko Hnadono, S.I.K, M.H didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Endro Priyawanto, S.E, dan Kasi Humas, Iptu Herman Panjaitan, S.H.serta dihadiri awak media.
Kapolres lamandau menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kontribusi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat. Berkat informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres lamandau berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 5 (lima) orang pelaku penyalahgunaan narkoba Masing-masing berinisial (SK), (SP), (EC), (MR) dan (BS) berdasarkan 2 (dua) Laporan Polisi, berupa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2.118,51 Gram dan 10 butir Pil Exstaci.
“Kami sangat berterima kasih atas laporan masyarakat yang telah membantu kami mengungkap transaksi narkoba. Ini adalah bentuk sinergi positif antara masyarakat dan kepolisian,” ujar AKBP Joko Handono.
Ia menegaskan, Polres lamandau berkomitmen untuk terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika, baik terhadap pengedar maupun pengguna sabu.
“Ini merupakan langkah nyata kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Kapolres. (Hms)