Palangka Raya – Dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan kepolisian, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Sua, Polsek Rakumpit, menyosialisasikan nomor pengaduan kepada warga saat melaksanakan kegiatan sambang, Rabu (14/5/2025).
Selain menjalin silaturahmi dan membangun kemitraan, Bhabinkamtibmas juga memberikan nomor pengaduan Polsek Rakumpit (08115236110) serta nomor pribadi Bhabinkamtibmas Kelurahan Bukit Sua (08115210119).
Kapolsek Rakumpit, Iptu Joko Susilo, mengatakan bahwa hal ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam menyampaikan informasi atau pengaduan terkait gangguan kamtibmas.
“Melalui nomor layanan ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat memiliki akses cepat dan mudah untuk melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di lingkungannya,” ucapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Dengan layanan ini, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dapat terus ditingkatkan, sejalan dengan peran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat sambutan positif dari warga Kelurahan Bukit Sua. (dk_reborn)